MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK
Senin, 20 Juni 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahun. Keputusan tersebut setelah MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). "Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat mmebacakan amar putusan, Senin (20/6). Menurut MK, pasal 34 UU KPK itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.
Maksudnya, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK -baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya- memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Dalam pertimbangan MK, jika pimpinan KPK pengganti hanya menduduki masa jabatan sisa dari anggota pimpinan yang digantikanya maka hal itu melanggar prinsip kemanfaatan yang menjadi tujuan hukum. "Menurut Mahkamah, sekiranya dimaknai bahwa pimpinan pengganti itu adalah hanya menggantikan dan menyelesaikan masa jabatan sisa dari pimpinan yang digantikan, maka mekanisme penggantian tidak harus melalui proses seleksi yang panjang dan rumit dengan biaya yang besar," kata hakim anggota, Hamdan Zoelva.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahun. Keputusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
Senin, 18 November 2024 – 00:29 WIB - Humaniora
Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 22:51 WIB - Humaniora
Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
Minggu, 17 November 2024 – 22:18 WIB - Nasional
Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
Minggu, 17 November 2024 – 21:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
Minggu, 17 November 2024 – 22:18 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
Minggu, 17 November 2024 – 22:43 WIB - Pilkada
Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
Minggu, 17 November 2024 – 21:53 WIB - Politik
Soal Hasil Survei SMRC, Jokowi Berkomentar Begini
Minggu, 17 November 2024 – 21:10 WIB - Moto GP
Klasemen Akhir MotoGP 2024 dan Rapor Martin si Juara Dunia
Minggu, 17 November 2024 – 22:06 WIB