MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun
Senin, 28 Februari 2011 – 21:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang digugat oleh Dominikus Dagang. MK mengukuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak mendapat pensiun batas usia minimal 50 tahun. Pada sidang putusan dengan delapan hakim konstitusi yang digelar Senin (28/2), Mahkamah menyimpulkan gugatan yang diajukan pemohon tidak berdasar serta tidak beralasan hukum. "Amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD membacakan amar putusan.
Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat harus ada batas minimum usia pensiun dan batas minimum masa kerja seorang pegawai negeri. Jika batas itu dihilangkan atau tidak jelas maka hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan baik bagi negara maupun kalangan pegawai negeri sipil.
”Batas usia pensiun minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun telah memenuhi asas proporsionalitas, jika pertimbangannya produktivitas kerja seseorang dan masa pengabdiannya terhadap Negara,” kata Hakim Konstitusi, Hamdan Zulva.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:28 WIB - Hukum
LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:16 WIB - Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Humaniora
Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Link Live Streaming Final Thomas Cup 2024 China Vs Indonesia, Susunan Pemainnya Dahsyat
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:37 WIB - Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Gosip
Masalah Rumah Tangga Ricis Terungkap, Tak Akur dengan Mertua Hingga Soal Nafkah Batin
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:23 WIB - Jabar Terkini
1 Bulan Melayani Warga Bogor, Angkot Listrik Bakal Dievaluasi
Minggu, 05 Mei 2024 – 14:00 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:57 WIB