MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun
Senin, 28 Februari 2011 – 21:03 WIB
Selain itu, mahkamah berpendapat bahwa pasal Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 34 UUD 1945 diperuntukkan bagi siapa saja yang menjadi pegawai negeri sipil dan pengaturan persyaratan tersebut tidaklah bersifat diskriminatif karena tidak dibeda-bedakan antara pegawai negeri yang satu dengan yang lain.
“Oleh karena itu, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut di atas, karena Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tidak mengurangi atau menghalangi hak pemohon dalam menerima bagian yang diambil dari gaji yang dipotong setiap bulan bagi setiap pejabat negara dan PNS sebanyak 4,75 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang
Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun,” tandas Hamdan.
Sebagaimana diketahui, penggugat merupakan mantan pegawai Kesekretariatan Gubernur Kupang ini mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya pasal 9 ayat 1 hurup a UU Pensiunan Pegawai. Akibat ketentuan dalam pasal tersebut penggugat tidak memperoleh hak pensiun dikarenakan pada saat pemberhentian belum berusia 50 tahun meskipun masa kerjanya 24 tahun 7 bulan. (kyd/jpnn)