Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Kukuhkan Hasil Pemilukada Sorolangun

Senin, 06 Juni 2011 – 20:42 WIB
MK Kukuhkan Hasil Pemilukada Sorolangun - JPNN.COM
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi. Perkara yang terigestrasi dengan nomor 53/PHPU.D-IX/2011 itu diajukan pasangan As’ad Isma-Maryadi Syarif.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim hakim Mahfud MD membacakan amar putusan, Senin (6/6). Dengan demikian, Mahkamah mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun yang menetapkan pasangan Cek Endra-Pahrul Rozi sebagai bupati dan wakil bupati dengan perolehan suara tertinggi yakni, 75.838 (58,22%) suara.

Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, MK menilai penggugat tidak menguraikan dengan jelas tuduhan tentang politik uang seperti mengenai pemberi ataupun signifikansinya terhadap perolehan suara calon. Selain itu, Panwaslu juga menyatakan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak lengkap.

Meski demikian MK adanya anak-anak SMA atau anak di bawah umur yang ikut mencoblos pada hari pemungutan suara. Namun, Mahkamah tidak menemukan cukup bukti bahwa mereka dimobilisasi oleh Pasangan Cek Endra -Pahrul Rozi. “Serta tidak diuraikan pula korelasi keikutsertaan anak-anak tersebut dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon,” kata hakim Hamdan Zoelva.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi. Perkara yang terigestrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News