MK Kukuhkan Kemenangan Airin di Tangsel
Kamis, 24 Maret 2011 – 19:00 WIB
JAKARTA - Pupus sudah keinginan Andre Taulani untuk menjadi Wakil Wali Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan keputusan KPU Tangsel atas hasil Pemilihan Suara Ulang yang dimenangi pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Mahkamah menilai adanya laporan pelanggaran tidak signifikan mempengaruhi perolehan masing-masing calon. Tidak ada bukti yang cukup menunjukan pelanggaran yang masif dan terstruktur. Bahkan tidak ada yang sporadis," kata Maria. Namun jika ada pelanggaran yang terjadi, pihak berwajib bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
MK pun membacakan masing-masing perolehan suara PSU Pemilukada Tangsel yang diikuti empat pasang calon itu. Jumlah total suara sah adalah 450.496. Pasangan nomor urut (1) Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno meraih 4993 suara. Selanjutnya pasangan nomor urut (2) Rodiyah Najibha-Sulaiman Yasin meraih 5106 suara.