Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Kukuhkan Kemenangan Airin di Tangsel

Kamis, 24 Maret 2011 – 19:00 WIB
MK Kukuhkan Kemenangan Airin di Tangsel - JPNN.COM
JAKARTA - Pupus sudah keinginan Andre Taulani untuk menjadi Wakil Wali Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan keputusan KPU Tangsel atas hasil Pemilihan Suara Ulang yang dimenangi pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Pada persidangan yang digelar Kamis (24/3) sore, MK berpendapat proses PSU Pemilukada Tangsel yang digelar pada 27 Februari lalu sudah berjalan dengan baik. Pada persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan, tidak ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Mahkamah menilai adanya laporan pelanggaran tidak signifikan mempengaruhi perolehan masing-masing calon. Tidak ada bukti yang cukup menunjukan pelanggaran yang masif dan terstruktur. Bahkan tidak ada yang sporadis," kata Maria. Namun jika ada pelanggaran yang terjadi, pihak berwajib bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

MK pun membacakan masing-masing perolehan suara PSU Pemilukada Tangsel yang diikuti empat pasang calon itu. Jumlah total suara sah adalah 450.496. Pasangan nomor urut (1) Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno meraih 4993 suara. Selanjutnya pasangan nomor urut (2) Rodiyah Najibha-Sulaiman Yasin meraih 5106 suara.

JAKARTA - Pupus sudah keinginan Andre Taulani untuk menjadi Wakil Wali Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close