MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi
Kamis, 05 Mei 2011 – 01:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon incumbent, Hugua-Arhawi (Surgawi) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Pemilukada Wakatobi, MK menyatakan menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. "Menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, dalam pokok perkara menolak permohonan seluruh pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Panel hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putsan pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5).
Dalam amar putusannya, MK juga mengesahkan Keputusan KPU Wakatobi Nomor 274/19/PKWK/IV/2011 tertanggal 2 April 2011 tentang penetapan dan pengesahan hasil pemilukada Wakatobi dengan peraih suara terbanyak pasangan Surgawi. "Keputusan KPU Wakatobi dinyatakan berlaku sah menurut hukum. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif," kata Mahfud yang juga Ketua MK.
Pembuktian oleh pemohon di persidangan, Mahkamah mengaku meyakini telah terjadi politik uang yang dilakukan Surgawi. Mahkamah juga menilai tindakan yang dilakukan tim sukses Surgawi tersebut merupakan pelanggaran Pemilukada, meskipun telah lewat waktu pelaporannya tetapi tetap dapat diproses secara hukum dengan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon incumbent, Hugua-Arhawi (Surgawi) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Simulasi: Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa Berjalan Lancar
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Pilkada
226 TPS Rawan Longsor dan Banjir Pada Pilkada Banyumas
Senin, 18 November 2024 – 18:04 WIB - Pilkada
Surat Suara Rusak untuk Pilkada di Sigi Telah Diganti
Senin, 18 November 2024 – 17:59 WIB - Legislatif
Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
Senin, 18 November 2024 – 17:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB