MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi
Kamis, 05 Mei 2011 – 01:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon incumbent, Hugua-Arhawi (Surgawi) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Pemilukada Wakatobi, MK menyatakan menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. "Menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, dalam pokok perkara menolak permohonan seluruh pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Panel hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putsan pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5).
Dalam amar putusannya, MK juga mengesahkan Keputusan KPU Wakatobi Nomor 274/19/PKWK/IV/2011 tertanggal 2 April 2011 tentang penetapan dan pengesahan hasil pemilukada Wakatobi dengan peraih suara terbanyak pasangan Surgawi. "Keputusan KPU Wakatobi dinyatakan berlaku sah menurut hukum. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif," kata Mahfud yang juga Ketua MK.
Pembuktian oleh pemohon di persidangan, Mahkamah mengaku meyakini telah terjadi politik uang yang dilakukan Surgawi. Mahkamah juga menilai tindakan yang dilakukan tim sukses Surgawi tersebut merupakan pelanggaran Pemilukada, meskipun telah lewat waktu pelaporannya tetapi tetap dapat diproses secara hukum dengan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon incumbent, Hugua-Arhawi (Surgawi) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
-
Megawati Mengaku Siap jadi Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
-
PDIP Bakal Usung Ahok Lagi?
BERITA LAINNYA
- Parpol
Panitia Rakernas V PDIP Bertanggung Jawab soal Ponsel Wartawan Lenyap
Sabtu, 25 Mei 2024 – 23:09 WIB - Parpol
Ganjar Ungkap Arahan Tertutup Megawati di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Ada Soal Pilkada
Sabtu, 25 Mei 2024 – 22:43 WIB - Pilkada
Demokrat Pertimbangkan Nama-nama Ini Jadi Bacagub Daerah Khusus Jakarta, Herzaky: Anies Tidak Termasuk
Sabtu, 25 Mei 2024 – 19:41 WIB - Pilkada
Sudirman Said dan Anies Sama-sama Bakal Maju Pilgub Jakarta, Pecah Kongsi?
Sabtu, 25 Mei 2024 – 18:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Final Malaysia Masters 2024: Rinov/Pitha Tumpuan Indonesia, Ditunggu Pengantin Baru
Minggu, 26 Mei 2024 – 04:18 WIB - Liga Inggris
Manchester United Juara Piala FA, Bagaimana Masa Depan Erik ten Hag?
Minggu, 26 Mei 2024 – 05:00 WIB - Dahlan Iskan
Vina Meritokrasi
Minggu, 26 Mei 2024 – 07:15 WIB - Jateng Terkini
Misteri Pembunuhan PNS Kota Semarang, 2 Tahun Kepala Korban Belum Ditemukan, Bagaimana Kata Polisi?
Minggu, 26 Mei 2024 – 04:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
Minggu, 26 Mei 2024 – 06:27 WIB