MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi
Kamis, 05 Mei 2011 – 01:31 WIB
Mengenai perintah Camat Wangiwangi Selatan, Nur Saleh kepada kepala desa membentuk tim tujuh, Mahkamah juga meyakini camat telah memerintahkan. Hanya saja, para pemohon tidak dapat membuktikan lebih lanjut korelasi pembentukan tim tujuh dengan keterpengaruhan pemilih dalam pemungutan suara, apalagi terhadap hasil Pemilukada di Wangiwangi Selatan.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Iskandar mengaku kecewa dengan putusan hakim. Alasannya, semua saksi yang disiapkan tidak diminta keterangannya. Kata dia, dari 89 hanya 19 saksi yang diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan di persidangan. "Jelas kami kecewa, apalagi hakim meminta pemeriksaan lanjutan sementara saksi yang kami siapkan tidak seluruhnya diperiksa," katanya.
Sebagaimana diketahui, lima pasangan calon menggugat kemenangan Surgawi di MK. Kelima pasangan yang menolak pasangan yang diusung PDIP itu Masing-masing, pemohon Aslaman Sadik-Andi Hasan (pasangan nomor urut satu), La Ode Sudil Baenu-Halimudin Adam (pasangan nomor urut dua), Edhiarto Rusmin-La Ode Hasimin (urut tiga), La Ode Bawngi-La Ode Bhasani (nomor urut empat), La Onu La Ola-La Ode Boa Sardiman (nomor urut enam). Kelima pasangan ini akhirnya mengugat putusan KPU Wakatobi di MK.