MK Kukuhkan Kemenangan Kena Ukur-Terkelin di Karo
Kamis, 20 Januari 2011 – 23:40 WIB
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok pernohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Achmad Sodiki membacakan putusan, Kamis (20/1).
Beberapa poin gugatan yang diajukan antara lain tuduhan Kena Ukur tidak penah melengkapi persyaratan administratif berupa ijasah. Pencalonan Kena Ukur juga dinilai penggugat tidak sah lantaran empat dari 10 partai pengusung tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU Kabupaten Karo. Keempat partai itu adalah Partai Pemuda Indonesia, Partai Merdeka, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Karo yang diajukan pasangan Siti Aminah Peranginangin dan Sumihar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Wapres Ingatkan Jurnalistik Investigasi Hak Publik
Rabu, 29 Mei 2024 – 21:59 WIB - Pilkada
Optimistis Partisipasi Pemilih di Pilkada Aceh Mencapai 90 Persen
Rabu, 29 Mei 2024 – 21:47 WIB - Pilkada
PKB Beri Rekomendasi Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Surabaya 2024
Rabu, 29 Mei 2024 – 19:40 WIB - Legislatif
Sertifikat Tanah Milik Warga Sunter Jaya Terblokir di BPN, Legislator Jakarta Minta Menteri AHY Turun Tangan
Rabu, 29 Mei 2024 – 19:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PBNU: Berhaji Tanpa Visa Haji Sah, tetapi Berdosa
Rabu, 29 Mei 2024 – 21:53 WIB - Riau
AKP Primadona Peredam Keresahan Masyarakat, Kini Jadi Kasatreskrim Dumai
Rabu, 29 Mei 2024 – 21:56 WIB - Hukum
SYL Mengaku Punya Utang Budi sehingga Dekat dengan Nayunda Nabila
Rabu, 29 Mei 2024 – 22:35 WIB - Politik
KASN: APK Sekda Cimahi Dikdik Melanggar Netralitas
Rabu, 29 Mei 2024 – 23:54 WIB - Olahraga
Menpora Dito Berharap Aquabike Indonesian Championship 2024-2025 Melahirkan Atlet Potensial
Rabu, 29 Mei 2024 – 22:12 WIB