MK Kukuhkan Kemenangan Lukas-Klemen di Pilgub Papua
Senin, 11 Maret 2013 – 21:49 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua. MK menganggap permohonan para penggugat tak bisa diterima, sehingga keputusan KPU Papua tentang rekapitulasi suara tetap sah. Pada persidangan Senin (11/3), MK membacakan empat putusan terkait sengketa Pemilukada Papua yang diajukan lima kubu pasangan calon Gubernur di provinsi paling timur di Indonesia itu. Dalam putusannya, MK menganggap KPU Papua telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur sesuai ketentuan.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon (KPU Papua, red) dan eksepsi Pihak Terkait (Lukas-Klemen, red). Objek permohonan pemohon keliru," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Sebelum putusan dibacakan, MK menguraikan pertimbangan-pertimbangannya. Mahkamah berpendapat penetapan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sudah sesuai aturan. MK justru menganggap gugatan para pemohon keliru.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua. MK menganggap permohonan para
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Parpol
Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:44 WIB - Parpol
PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:37 WIB - Pilkada
Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
Jumat, 03 Mei 2024 – 17:03 WIB - Pilpres
Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
Jumat, 03 Mei 2024 – 16:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
Minggu, 05 Mei 2024 – 06:55 WIB - Bulutangkis
Link Live Streaming Final Uber Cup 2024 China Vs Indonesia, Ada Kejutan Besar di Susunan Pemain
Minggu, 05 Mei 2024 – 08:12 WIB - Bengkulu
Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:07 WIB - Kriminal
Panik Bunuh PSK Seusai Wikwik, Rasyid Pane Buang HP di Jalan By Pass Ngurah Rai
Minggu, 05 Mei 2024 – 05:58 WIB - Dahlan Iskan
Spesialis Permenkes
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:07 WIB