MK Kukuhkan Kemenangan SINAR
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Indra Yasin-Roni Imran (SINAR). Dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva memutuskan seluruh gugatan pemohon pasangan calon nomor urut satu (Idrus Mopili-Risjon Kujiman Sunge) serta pasangan Thariq Modanggu-Hardi Saleh Hemeto seluruhnya ditolak.
"Berdasarkan fakta persidangan, mahkamah berpendapat semua dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. Itu sebabnya semua permohonan pemohon ditolak," kata Hamdan di ruang sidang MK, Rabu (13/11).
Keputusan ini langsung disambut sukacita oleh pihak terkait yang hanya dihadiri calon Wabup terpilih Roni Imran dan kuasa hukumnya. Demikian juga pihak termohon (KPU).
Dalam amar putusan, para hakim konstitusi berpendapat dalil pemohon tentang adanya pemalsuan dukungan terhadap Thariq Modanggu-Hardi Hemeto, soal jadwal rekapitulasi yang berubah-ubah, tidak didukung oleh bukti akurat.
"Pemohon tidak bisa membuktikan lebih lanjut kalau perubahan jadwal dan pemalsuan dukungan ada pengaruhnya terhadap peroleh suara pasangan nomor urut satu dan tiga," kata hakim anggota Patrialis Akbar.
Soal pembagian dana bansos menjelang pemungutan suara, mahkamah menilai penyerahan atau pembagian bansos tersebut memang bisa disalahgunakan. Hanya saja dalam faktar persidangan, pemohon tidak menyodorkan bukti lanjut kalau pemberian bansos itu ada pengaruhnya ke perolehan suara incumbent karena itu dalil pemohon tidak terbukti.
Demikian juga menyangkut pemberian bantuan UMKM berupa uang Rp 500 ribu saat masa tenang, mahkamah menemukan bukti memang ada pembagian bantuan kepada 2 ribu pelaku UKM. Namun mengenai dalil pemohon kalau bantuan tersebut untuk dimanfaatkan incumbent tidak terbukti menurut hukum.
Mobilisasi PNS dalam acara deklarasi SINAR yang didalilkan pemohon, menurut mahkamah tidak cukup buktinya sehingga tidak terbukti secara hukum