MK Kukuhkan Pemenang Pilkada Padang Lawas
Rabu, 07 Januari 2009 – 15:09 WIB
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan bahwa jumlah suara sebanyak 3.327 yang oleh pemohon dianggap tidak sah, tidak mempengaruhi perubahan pemenang. Bila jumlah 3.327 itu dikurangkan pada perolehan suara Basyrah-Ali yang memperoleh suara 51.411, maka Basyrah tetap menang dengan perolehan suara 48.084.
Sementara, bila jumlah 3.327 suara itu ditambahkan begitu saja ke suara Rahmat-Aminusin yang mendapat 44.469 suara, maka jumlahnya baru mencapai 47.796 suara. Jumlah itu tetap belum mampu melampaui perolehan suara Basyrah-Ali.