Sekalipun ada kemudahan, namun Akil tidak berharap semua sengketa pemilu harus diselesaikan melalui jalur gugatan ke MK. “Perkara-perkara yang tidak substansial dan kurang patut sebaiknya tidak diajukan ke MK. Jadi, MK sangat berharap kiranya parpol bisa memilah-milah kasus secara objektif,” sarannya. (fas/JPNN)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mempermudah pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi atas undang-undang yang diangap menabrak UUD 1945