MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan
Selasa, 11 Januari 2011 – 00:44 WIB
Dari pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, disepakati pula pembentukan kelompok kerja (Pokja) antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, dan kejaksaan untuk mengurai petunjuk teknis pelanggaran Pemilukada. (kyd/jpnn)