Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan

Selasa, 11 Januari 2011 – 00:44 WIB
MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan - JPNN.COM
Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menggelar pertemuan di gedung MK, Senin (10/1). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Polri menggelar pertemuan di Gedung MK, Senin (10/1). Ketiga lembaga itu sepakat perlunya penagasan bahwa putusan MK tidak bisa dipersoalkan lagi.

Kesepakatan itu diambil setelah Ketua MK Mahfud MD, Metua MA Harifin dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menggelar rapoat tertutup. "Kami bersepakat perlu dibuat penegasan dari MA ke semua pengadilan, bahwa putusan MK maupun pengadilan tidak boleh diadili di pengadilan," kata Mahfud MD kepada wartawan usai pertemuan.

Menurutnya, selama ini banyak putusan MK maupun pengadilan diperkarakan secara perdata, pengadilan tata usaha negara (PTUN), bahkan dilaporkan ke Polisi. Namun Mahfud menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak bisa diadili.

"Mereka hanya buang-buang waktu. Tidak boleh hakim dianggap salah dan diminta pertanggungjawaban karena putusannya, dan ini berlaku universal," terang Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Polri menggelar pertemuan di Gedung MK, Senin (10/1). Ketiga lembaga itu sepakat perlunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News