MK Menangkan 8 Pimred Koran
Cabut Pemberedelan Media di UU PemiluSelasa, 24 Februari 2009 – 20:04 WIB
Pasal itu berkaitan dengan kampanye melalui media massa dan penyiaran, dan di dalam Pasal 99 huruf f berisikan ancaman pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa jika media massa tidak memberikan kesempatan yang sama pada parpol dalam menayangkan kampanye. Majelis hakim konstitusi berkesimpulan bahwa Pasal 98 ayat (2), (3), dan (4), serta Pasal 99 ayat (1) dan (2) UU Pemilu mengakibatkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945. "Dalil-dalil yang disampaikan para pemohon cukup beralasan," Mahfud menegaskan.
Pasal 98 ayat (2) UU Pemilu berbunyi "Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini".Majelis mempertimbangkan dari rumusan itu yang menggunakan kata "atau" dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi bersifat alternatif, yaitu, Dewan Pers dan KPI, sehingga justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.