MK Mengabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun
"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.
Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. "Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," kata Arief.
Oleh karena itu, Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya, dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi berikutnya.
MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, dan Pasal 28 I Ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 112/PUU-XX/2022. (antara/jpnn)