MK Minta DPD Ajukan Porsi DBH Migas
Kamis, 16 Februari 2012 – 09:54 WIB
JAKARTA- DPD RI kembali mendukung pengajuan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dimotori Kaltim. Hal ini tercermin dari keterangan DPD yang dibacakan bergantian oleh Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Aida Ismeth. Disebutkan, dukungan dikeluarkan karena selama ini pemerintah tak menjalankan prinsip money follow function atau pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang diserahkan pada daerah.
Pemerintah juga dinilai menumpuk hasil sumber daya alam khususnya migas, sehingga pemerintah daerah sangat tergantung pada tranfer pemerintah pusat. Disebutkan pula gugatan Kaltim yang ingin memperjelas mekanisme pembagian DBH (dana bagi hasil migas) bukanlah upaya pengingkaran terhadap NKRI, seperti yang diungkap saksi fakta pemerintah dari Jawa Timur atau daerah lain pada persidangan di MK sebelumnya.
Kaltim merasa diperlakukan tak adil karena pembangunannya tersendat padahal merupakan daerah penghasil migas. Soal kekhawatiran daerah tertinggal yang makin terpuruk jika uji materiil dikabulkan, menurut Aida, tak bisa dikaitkan dengan gugatan ini sebab penuntasan daerah tertinggal adalah tugas pemerintah pusat yang telah menjadi kebijakan politik.
JAKARTA- DPD RI kembali mendukung pengajuan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
Sabtu, 30 November 2024 – 16:37 WIB - Nasional
Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
Sabtu, 30 November 2024 – 16:30 WIB - Humaniora
Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
Sabtu, 30 November 2024 – 15:10 WIB - Humaniora
Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
Sabtu, 30 November 2024 – 13:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
Sabtu, 30 November 2024 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Kick Off Persija Vs Persik Mengalami Perubahan Waktu
Sabtu, 30 November 2024 – 14:06 WIB - Liga Indonesia
PSIS Vs Semen Padang: Mahesa Jenar Dapat Suntikan di Lini Belakang
Sabtu, 30 November 2024 – 13:24 WIB - Jateng Terkini
Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Fakta, Kontroversi, & Upaya Mencari Keadilan
Sabtu, 30 November 2024 – 14:10 WIB - Sepak Bola
Liga Inggris: Ditahan Imbang Southampton, Brighton Naik Peringkat 2 Klasemen Sementara
Sabtu, 30 November 2024 – 13:45 WIB