MK Minta DPD Ajukan Porsi DBH Migas
Kamis, 16 Februari 2012 – 09:54 WIB
JAKARTA- DPD RI kembali mendukung pengajuan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dimotori Kaltim. Hal ini tercermin dari keterangan DPD yang dibacakan bergantian oleh Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Aida Ismeth. Disebutkan, dukungan dikeluarkan karena selama ini pemerintah tak menjalankan prinsip money follow function atau pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang diserahkan pada daerah.
Pemerintah juga dinilai menumpuk hasil sumber daya alam khususnya migas, sehingga pemerintah daerah sangat tergantung pada tranfer pemerintah pusat. Disebutkan pula gugatan Kaltim yang ingin memperjelas mekanisme pembagian DBH (dana bagi hasil migas) bukanlah upaya pengingkaran terhadap NKRI, seperti yang diungkap saksi fakta pemerintah dari Jawa Timur atau daerah lain pada persidangan di MK sebelumnya.
Kaltim merasa diperlakukan tak adil karena pembangunannya tersendat padahal merupakan daerah penghasil migas. Soal kekhawatiran daerah tertinggal yang makin terpuruk jika uji materiil dikabulkan, menurut Aida, tak bisa dikaitkan dengan gugatan ini sebab penuntasan daerah tertinggal adalah tugas pemerintah pusat yang telah menjadi kebijakan politik.
JAKARTA- DPD RI kembali mendukung pengajuan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB - Humaniora
Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
Senin, 29 April 2024 – 20:52 WIB - Hukum
Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
Senin, 29 April 2024 – 20:28 WIB - Hukum
HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
Senin, 29 April 2024 – 20:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
Senin, 29 April 2024 – 18:16 WIB - Kriminal
2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
Senin, 29 April 2024 – 16:58 WIB - Sepak Bola
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Struick
Senin, 29 April 2024 – 20:27 WIB - Sport
Persita vs Bali United: Laga Penentu Tuan Rumah, Teco Justru Kepikiran Persib
Senin, 29 April 2024 – 18:47 WIB - Sepak Bola
Mbak Ita Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 20:39 WIB