MK Minta DPD Ajukan Porsi DBH Migas
Kamis, 16 Februari 2012 – 09:54 WIB
Kaltim sendiri diingatkan, jika gugatannya dikabulkan MK, tak mutlak menjamin kemajuan daerah. Tanpa kebijakan yang tepat dan sesuai, kemajuan daerah bisa saja justru tak terwujud. Sikap DPD dinilai Mahfud MD tak cukup. Dia meminta DPD untuk memberikan pendapat berapa porsi DBH migas yang dinilai adil. Atas pertanyaan ini, GKR Hemas mengatakan akan menjawab secara tertulis pada sidang selanjutnya tanggal 28 Februari 2012.
DBH yang tercantum dalam UU No 33 untuk minyak sebesar 84,5 persen bagian pemerintah 15,5 persen daerah penghasil, dan 69,5 persen bagian pemerintah dan 30,5 persen daerah penghasil untuk gas. (pra/jpnn)