MK Minta DPR Hadirkan Saksi Ahli Baru
Rabu, 15 Oktober 2008 – 15:50 WIB
Mahfud juga sempat meminta pemerintah dan DPR untuk mendatangkan saksi ahli tandingan dalam kurung waktu 2-3 hari ke depan. "Kalau saksi ahli dari pemerintah dan DPR tidak dihadirkan, maka vonis akan segera dijatuhkan pada 14 hari mendatang," kata Mahfud MD, saat sidang atas gugatan itu, Rabu (15/10).
Sementara itu Fadjroel Rahman, menyatakan, pemerintah dan DPR tidak mungkin mendatangkan saksi ahli. Pasalnya dalam UU No 23/2003 itu bertolak belakang dengan pasal 6 A ayat 2 UUD 1945. Yakni, menjamin setiap warga negara untuk mencalonkan maupun dicalonkan tanpa harus melalui parpol atau gabungan parpol. (rie/JPNN)