MK Minta Pemohon Uji UU Pilkada Cabut Gugatan
Senin, 13 Oktober 2014 – 14:22 WIB
Sedangkan Bonyamin akan bertahan dan menanti Perppu disahkan oleh MK. "Kami tetap bertahan dan menanti putusan MK. Dengan putusan MK ini maka legimitasi Perppu dikuatkan oleh MK," kata Boyamin. (ant/rr/mas)