Atas permintaan KPU terhadap sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) itulah MK akhirnya memilih menghentikan proses yang berjalan. Setidaknya, sampai persidangan berakhir dan MK menentukan lembaga mana yang berhak melakukan pemilihan. "Alasan pemohon bisa diterima dan dijatuhkan putusan sela," imbuhnya. (dim/c2/agm)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta proses pemilihan gubernur (pilgub) Papua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) atau Majelis Rakyat