MK Minta Rekaman Sadapan KPK
Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:50 WIB
Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan, MK akan melihat perkembangan dalam persidangan. Jika dalam pemeriksaan diperlukan, MK akan membukanya di persidangan. Pada prinsipnya, kata Mahfud, MK tidak akan mengurusi kasus pidana Bibit dan Chandra dalam dugaan pelanggaran tindak pidana. "Itu keweangan pengadilan pidana, bukan MK," tandasnya.
Sedangkan menyangkut penyelesaian kasus yang dialami Bibit dan Chandra, guru besar ilmu hukum tata negara itu mengatakan, ada dua langkah yang kemungkinan bisa ditempuh untuk menghentikan kasus ini. Pertama, kata dia, kalau ada keinginan perkara Bibit dan Chandra tidak diteruskan, Polri bisa mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu pun kalau memang bukti dakwaannya tidak kuat.