MK Minta Rekaman Sadapan KPK
Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:50 WIB
Namun demikian Mahfud juag menegaskan bahwa menerbitkan SP3 paling mungkin dari pada memberikan abolisi. Kemungkinan besar presiden memberikan abolisi sangat kecil. "Karena harus ada alasan yang luar biasa. Saya sendiri ingin kasus ini diungkap secara tuntas tapi jangan direkayasa," ujar dia.
Menanggapi putusan MK itu, tim penasihat Bibit dan Chandra berjanji akan membawa semua dokumen yang dapat mendukung permohonan uji material UU KPK ini. Bambang Widjajanto yang menjadi pengacara Bbit dan Chandra mengatakan, dokumen yang akan dihadirkan dalam sidang itu juga termasuk rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan nonaktif KPK itu. "Kami akan ajukan ahli dan hadirkan dokumen resmi untuk ungkap kebenaran substansial," kata Bambang.(ara/jpnn)