MK Nilai Gugatan KPU Manado Salah Alamat
Selasa, 15 Juni 2010 – 20:37 WIB
"Jadi harus dipilih salah satu. Kalau anda merasa dirugikan karena telah diberhentikan oleh KPU Provinsi, silakan pilih membawa lembaga atau perorangan. Tidak boleh anda borong semua," ujarnya. Keempat anggota KPUD non aktif ini juga diminta berkonsultasi dengan ahli hukum dan melihat contoh hasil putusan MK. "Saya tidak menyarankan saudara pemohon harus sewa pengacara, tapi tanya ke orang hukum dulu tentang pasal-pasal yang akan anda minta uji," tuturnya.
Sementara itu, Alim menyoroti permintaan provisi keempat anggota KPUD non aktif tersebut. "Permintaan saudara pemohon untuk minta provisi sangat tidak lazim di MK. MK bukan mengadili perkara perdata, tapi menguji pasal-pasal yang anda rasa merugikan anda. Jadi kalau minta provisi di MK, anda salah alamat," tegasnya.