MK Nyatakan Peradi Wadah Tunggal Advokat
Senin, 27 Juni 2011 – 21:14 WIB
Dengan demikian, berdasarkan putusan MK tersebut, maka Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tetap ditanyakan sebagai wadah tunggal advokat berdasarkan UU tersebut. Permohonan judicial review ini diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mereka menilai wadah tunggal organisasi advokat dan keharusan bergabung yang diatur dalam pasal tersebut melanggar hak konstitusional seorang advokat. Mereka keberatan dengan frasa ‘satu-satunya’ dalam pasal tersebut. (kyd/jpnn)