MK Nyatakan Peradi Wadah Tunggal Advokat
Senin, 27 Juni 2011 – 21:14 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak upaya sejumlah advokat yang mengajukan pengujian pasal 28, pasal 30, pasal 32 UU Pasal 28, pasal 30, dan 32 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dengan putusan ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi satu-satunya organisasi advokat. “Permohonan para pemohon untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal a quo untuk sebagian harus dinyatakan ne bis in idem (sudah pernah diputuskan sebelumnya) sedangkan untuk sebagian lainnya harus dinyatakan tidak terbukti,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang membacakan pertimbangan mahkamah, Jakarta, Senin (27/6).
Atas dasar tersebut, maka dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD menyatakan permohonan pada pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai berdasarkan Bhineka Tunggal Ika memang negara mengakui pluralisme. Namun Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik bukan federasi. Sehingga mahkamah menilai pilihan bentuk organisasi advokat yang tunggal tidak bertentangan dengan konstitusi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak upaya sejumlah advokat yang mengajukan pengujian pasal 28, pasal 30, pasal 32 UU Pasal 28, pasal 30, dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
Minggu, 29 September 2024 – 00:40 WIB - Humaniora
Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
Sabtu, 28 September 2024 – 23:07 WIB - Lingkungan
Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
Sabtu, 28 September 2024 – 22:34 WIB - Humaniora
2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
Sabtu, 28 September 2024 – 22:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
Sabtu, 28 September 2024 – 19:35 WIB - Timur Tengah
Israel Bunuh Bos Hizbullah, Pemimpin Tertinggi Iran Diungsikan ke Lokasi Rahasia
Sabtu, 28 September 2024 – 19:10 WIB - Kriminal
Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
Sabtu, 28 September 2024 – 21:12 WIB - Olahraga
3 Pemain Persita Ini Dipastikan Absen Bela Persita Kontra Borneo FC, Ini Penyebabnya
Sabtu, 28 September 2024 – 21:04 WIB - Timur Tengah
Setelah Bunuh Nasrallah, Israel Retas ATC Bandara Beirut demi Lumpuhkan Hizbullah
Sabtu, 28 September 2024 – 22:28 WIB