MK Nyatakan Peradi Wadah Tunggal Advokat
Senin, 27 Juni 2011 – 21:14 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak upaya sejumlah advokat yang mengajukan pengujian pasal 28, pasal 30, pasal 32 UU Pasal 28, pasal 30, dan 32 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dengan putusan ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi satu-satunya organisasi advokat. “Permohonan para pemohon untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal a quo untuk sebagian harus dinyatakan ne bis in idem (sudah pernah diputuskan sebelumnya) sedangkan untuk sebagian lainnya harus dinyatakan tidak terbukti,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang membacakan pertimbangan mahkamah, Jakarta, Senin (27/6).
Atas dasar tersebut, maka dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD menyatakan permohonan pada pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai berdasarkan Bhineka Tunggal Ika memang negara mengakui pluralisme. Namun Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik bukan federasi. Sehingga mahkamah menilai pilihan bentuk organisasi advokat yang tunggal tidak bertentangan dengan konstitusi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak upaya sejumlah advokat yang mengajukan pengujian pasal 28, pasal 30, pasal 32 UU Pasal 28, pasal 30, dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
Kamis, 28 November 2024 – 10:45 WIB - Hukum
Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Kamis, 28 November 2024 – 10:28 WIB - Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
Kamis, 28 November 2024 – 06:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB - Pilkada
Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
Kamis, 28 November 2024 – 06:59 WIB - Pilkada
Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
Kamis, 28 November 2024 – 06:23 WIB - Politik
Deden Nasihin Beri Selamat Pada Pasangan Herman-Ibang Pemenang Pilkada Cianjur Versi Quick Count
Kamis, 28 November 2024 – 08:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Kamis, 28 November 2024 – 09:25 WIB