MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
Selasa, 06 Desember 2011 – 14:18 WIB
"Kalau ada masalah internal di KPU kontultasi berjenjang, dari KPU Pekanbaru ke KPU Pusat. Bukan tanya ke sini, itu bukan urusan MK. Mereka kirim surat itu, memangnya MK lembaga administratif. Kalau ada konflik sengketa hasil Pemilukada baru bawa ke MK," ucapnya.
Lantas Hasil PSU-nya gimana, apakah tidak akan cacat hukum karena salah satu calon tidak memenuhi persyaratan ? Menurut Akil, bila PSU telah dilaksanakan, hasilnya sah. "Putusan MK dijalankan, sah. Kalau satu gak penuhi syarat, harusnya KPU-nya buat keputusan (sebelum PSU dilaksanakan), apakah akan membuka lagi pendaftaran ulang bakal calon," kata Akil lagi.
Menurut Akil, PSU bisa dibatalkan bila KPU memutuskan salah satu pasangan tersebut didiskualifikasi karena terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon. Karena syarat pemilukada ataupun PSU harus diikuti minimal dua pasangan calon. Bila hanya satu pasangan, tidak mungkin bisa dilakukan Pemilukada.