Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Ombudsman Rekomendasikan Azlaini Agus Dipecat

Jumat, 29 November 2013 – 12:36 WIB
MK Ombudsman Rekomendasikan Azlaini Agus Dipecat - JPNN.COM

Selain itu, tindakan Azlaini juga melanggar prinsip keteladanan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 huruf e. Ia mencontohkan tindakan Azlaini yang mengatakan Barinas sebagai 'kecoa' secara meyakinkan telah bertentangan dengan prinsip keteladanan.

"Yakni menjadi panutan dan contoh yang baik dalam sikap pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan, persamaan hak, transparansi, inovasi dan konsistensi," ujar Masdar.

Tindakan Azlaini yang merendahkan orang dan melontarkan kata-kata kasar sangat tidak pantas. Apalagi dia merupakan Wakil Ketua Ombudsman. Selain tidak pantas juga tidak patut apalagi hal itu dilakukan oleh seorang Wakil Ketua yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.

Sebagai salah seorang pimpinan Ombudsman, Azlaini semestinya memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang mau mengakui kesalahan secara arif dan jujur. "Namun, dalam pemberian keterangan yang bertentangan dengan fakta keterangan korban dan para saksi, mencerminkan tidak adanya kejujuran dalam kepemimpinan Azlaini Agus sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI," kata Masdar.

Masdar mengatakan, tindakan Azlaini melanggar prinsip profesionalitas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 huruf h. Tindakan Azlaini yang menyebabkan Ombudsman Republik Indonesia menjadi pemberitaan negatif di media massa dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional.

"Peristiwa atau tindakan tersebut telah merendahkan kewibawaan lembaga dan mencoreng reputasi kelembagaan Ombudsman RI. Sebagai seorang Wakil Ketua Ombudsman RI, sudah seharusnya mempertimbangkan bahwa setiap ucapan dan tingkah laku berdampak pada tanggungjawab moral secara institusional," ucap Masdar.

Majelis menilai Azlaini telah melakukan pelanggaran atas beberapa aturan etik yang ada di dalam Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman.
Selain itu Azlaini telah melanggar Pasal 19 huruf f dan i Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Aturan ini mengatur untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat: cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercelan" kata Masdar.

JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudmans merekomendasikan agar Wakil Ketua Ombudmans nonaktif Azlaini Agus diberhentikan secara tetap. Pasalnya tindakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA