MK: Panja Mengada-ada
Kamis, 15 September 2011 – 13:58 WIB
Sebelumnya juga, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani sehingga bisa duduk di kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Juru bicara MK, Akil Mochtar menyatakan, seluruh suara hasil temuan rekapitulasi ulang oleh MK didasarkan pada bukti-bukti di persidangan tentang perolehan suara calon dan bukan partai. "Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, suara itu milik Ahmad Yani. Suara itu memang untuk perseorangan bukan partai," kata Akil.
Seperti diketahui, Panja Mafia Pemilu mendalami dugaan kursi 'haram' anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani. Setelah meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum Selasa (13/9), panja akan memanggil mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesin.