MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
jpnn.com - TERNATE – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Halmahera Selatan (Halsel), khususnya 20 TPS di Kecamatan Bacan, dalam sidang lanjutan PHP Halsel, Senin (22/2).
Dalam putusan kemarin, Ketua MK Arief Hidayat memerintahkan KPU Provinsi Malut agar pelaksanaan PSU paling lama 30 hari setelah amar putusan dibacakan atau diterima.
Terkait itu, Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo menyatakan siap melaksanakan PSU di Kecamatan Bacan.
“KPU siap menindaklanjuti putusan MK tersebut,” kata Syahrani seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN), Selasa (23/2).
Menurutnya, untuk Kecamatan Bacan seluruhnya terdapat 14 Desa dan 28 TPS. Namun dalam putusan MK sebelumnya, di mana MK memerintahkan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), kata Syahrani, KPU berhasil melakukan penghitungan di 8 TPS di 4 desa.
“Jadi. PSU ini hanya di 20 TPS di 10 desa yang surat suara hilang alias tidak ada saat PSSU beberpa waktu lalu,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan mengatakan pihaknya siap melakukan pengawalan putusan MK. Saat ini, menurut Sultan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI terkait teknis pengawasan.
Dia juga mengatakan akan mengevaluasi Panitia Pengawas Kecamatan, khusus di Kecamatan Bacan.