Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Perintahkan PSU di Buton

Kamis, 22 September 2011 – 03:49 WIB
MK Perintahkan PSU di Buton - JPNN.COM
JAKARTA - Gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah deretan panjang perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain memerintahkan PSU, MK juga memutuskan kepada KPU Buton agar melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap tujuh bakal pasangan calon dari partai politik dan empat bakal pasangan calon perseorangan.

"Memerintahkan kepada KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik dan bakal pasangan calon perseorangan, selanjutnya melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Buton Tahun 2011 di seluruh Kabupaten Buton," kata Ketua Pleno Hakim, Achmad Sodiki saat pembacaan putusan sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik masing-masing Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Adjo, Ali La Opa-La Diri,

Azhari-Naba Kasim, Djaliman-Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakri, Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad dan La Uku-Dani. Sementara bakal pasangan calon perseorangan yaitu, HM Yasin Welson Lajaha-Abd Rahman Abdullah, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid, dan Edy Karno-Zainuddin.

Selain itu, dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan KPU, Bawaslu, KPU Sultra, dan Panitia Pengawas Pemilukada Buton untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal pasangan calon serta pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

JAKARTA - Gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah deretan panjang perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close