MK Perkuat Kewenangan DPD
Rabu, 27 Maret 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan yang dibacakan Rabu (27/3), MK menguatkan posisi DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang.
Berdasarkan putusan itu maka MK memberikan kewenangan bagi DPD untuk ikut serta dalam mengajukan dan membaha Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyangkut daerah. Selain itu, DPD juga memiliki hak untuk menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), karena lembaga itu dianggap setara dengan Presiden dan DPR. "Pembahasan RUU harus dibahas dalam Prolegnas dengan dikoordinasi oleh DPR menggunakan badan kelengkapan yang terkait," lanjut Mahfuz.
Meski diikutsertakan dalam setiap pembahasan RUU dengan DPR, namun DPD tidak bisa ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. "Kedudukan DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut sampai tingkat pertama dan tidak turut serta dalam proses pengambilan keputusan," tegas Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
Senin, 20 Mei 2024 – 20:00 WIB - Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Parpol
PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
Senin, 20 Mei 2024 – 17:11 WIB - Politik
Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
Senin, 20 Mei 2024 – 17:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Parpol
Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:53 WIB