MK Perkuat Kewenangan DPD
Rabu, 27 Maret 2013 – 18:08 WIB
Sebelumnya diberitakan, beberapa uji materi yang diajukan DPD adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), dan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Todung Mulya Lubis, selaku kuasa hukum DPD RI di Jakarta, mengatakan, pada 14 September 2012, DPD telah mendaftarkan permohonan uji materi atas kedua UU tersebut, guna mempertegas kewenangan legislasi DPD sebagaimana ketentuan Pasal 22 D Ayat (1) dan Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945. DPD RI meminta tafsiran MK atas tiga substansi. Pertama, terkait keikutsertaan DPD dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).
Kedua, RUU usulan DPD hingga kini tanpa tindak lanjut namun Baleg DPD melakukan harmonisasi konsepsi RUU yang diajukan DPD. Ketiga, tidak mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU di bidang tertentu. (flo/jpnn)