MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir
Kamis, 24 Maret 2011 – 19:24 WIB

Mahfud mempersilakan wacana itu tetap bergulir sepanjang prosesnya berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian juga halnya dengan hasil amandemen itu nantinya. "Apakah Konstitusi itu salah atau benar, baik atau buruk, itu bukan urusan MK memberi penilaian. Begitu sebuah konstitusi ditetapkan, MK harus mengawalnya. Artinya, apa yang dibuat oleh MPR harus diamankan oleh MK dengan penafsiran-penafsiran terhadap undang-undang. Kalau mau diubah, itu urusan MPR," tegasnya lagi.