Terhadap putusan kasasi yang memenangkan Halimah ini, maka Bambang mengajukan PK dan dikabulkan. "PK yang diajukan Bambang dikabulkan karena memakai pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan,” tandas Chairunnisa.(sta/jpnn)
JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah. Mahkamah Konstitusi