Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Pertegas Status Janda Halimah

Selasa, 27 Maret 2012 – 20:30 WIB
MK Pertegas Status Janda Halimah - JPNN.COM
Terhadap putusan kasasi yang memenangkan Halimah ini, maka Bambang mengajukan PK dan dikabulkan. "PK yang diajukan Bambang dikabulkan karena memakai pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan,” tandas Chairunnisa.(sta/jpnn)

JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah.  Mahkamah Konstitusi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close