Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Pertegas Status Janda Halimah

Selasa, 27 Maret 2012 – 20:30 WIB
MK Pertegas Status Janda Halimah - JPNN.COM
JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah.  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan mantan istri Bambang Trihatmodjo, tersebut.

Pada sidang pembacaan putusan, Selasa (27/3), MK dengan tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan mantan menantu Soeharto itu, tidak dapat dikabulkan. ''Menyatakan menolak permohonan pemohon,'' kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD.

Sebelumnya kubu Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat 2 huruf f yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan tersebut, maka status janda Halimah yang telah memberikan dua anak pada Bambang, semakin dipertegas oleh MK. Padahal keinginan Halimah untuk menggugat ke MK, tidak semata ingin mendapatkan haknya.

JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah.  Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close