MK Pilih Lapor ke KPK Ketimbang Polisi
Untuk Tepis Anggapan Kriminalisasi Temuan ReflyJumat, 10 Desember 2010 – 17:29 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya untuk tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi ke Polri, tetapi memilih lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal ini untuk menghindari timbulnya anggapan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi.
Dengan lapor ke KPK, lanjut Mahfud, maka para hakim konstitusi juga akan diperiksa sehingga kasus bisa diungkap hingga tuntas. Mahfud juga tidak mau dirinya maupun hakim MK lainnya antikritik.
Meski demikian, Mahfud tetap mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Polri. "Kami sedang pertimbangkan untuk itu," ujar dia.