Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan

Selasa, 17 Juli 2012 – 09:42 WIB
MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan - JPNN.COM

Demikian pula Peraturan KPU No 16 tahun 2010 yang mengatur pemenang adalah paslon (pasangan calon) yang memperoleh suara 30%+1. Ketentuan tersebut menjadi tidak berlaku khusus di DKI Jakarta, karena ada pengaturan yang berbeda dalam UU 29 Tahun 2007. Sehingga, karena UU adalah aturan lebih tinggi, maka otomatis dia mengesampingkan Peraturan KPU.

’’Sesuai adagium lex superior derogat legi inferiori atau peraturan lebih tinggi mengesampingkan peraturan lebih rendah, maka aturan yang berlaku untuk menentukan pemenang pilkada DKI harus berdasarkan UU 29/2007 yakni calon harus memenuhi perolehan suara minimal 50%+1,’’ bebernya. (ris)

JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close