Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan

Selasa, 17 Juli 2012 – 09:42 WIB
MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan - JPNN.COM
JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti pemilukada putaran kedua terlebih dulu. Ketua MK Mahfud MD menegaskan, Pilkada dua putaran sudah sesuai aturan.

’’Menurut undang-undang untuk DKI Jakarta harus dua putaran kalau belum ada menang lebih dari 50 persen,’’ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menghadiri Sarasehan Budaya di Hotel Sahid Jakarta.

Karena itu, lanjut Mahfud, apa yang dilakukan KPUD DKI Jakarta sudah tepat. Tapi, pihaknya mempersilakan jika ada warga negara yang melakukan judicial review terhadap UU tersebut. ’’Kami tetap akan memeriksa semua permintaan judicial review dan terbuka untuk umum,’’ tandasnya.

Sebelumnya, tiga orang warga, yaitu Mohamad Huda, A Havid Permana dan Satrio F Damardjati, mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 ke MK. Mereka beralasan, UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada. Sebab, dalam UU Nomor 12 itu disebutkan bahwa penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu.

JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close