MK: Pilkada Dua Putaran Sesuai Aturan
Selasa, 17 Juli 2012 – 09:42 WIB
JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti pemilukada putaran kedua terlebih dulu. Ketua MK Mahfud MD menegaskan, Pilkada dua putaran sudah sesuai aturan. ’’Menurut undang-undang untuk DKI Jakarta harus dua putaran kalau belum ada menang lebih dari 50 persen,’’ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menghadiri Sarasehan Budaya di Hotel Sahid Jakarta.
Karena itu, lanjut Mahfud, apa yang dilakukan KPUD DKI Jakarta sudah tepat. Tapi, pihaknya mempersilakan jika ada warga negara yang melakukan judicial review terhadap UU tersebut. ’’Kami tetap akan memeriksa semua permintaan judicial review dan terbuka untuk umum,’’ tandasnya.
Sebelumnya, tiga orang warga, yaitu Mohamad Huda, A Havid Permana dan Satrio F Damardjati, mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 ke MK. Mereka beralasan, UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada. Sebab, dalam UU Nomor 12 itu disebutkan bahwa penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu.
JAKARTA–Memperoleh suara lebih dari 30 persen tak membuat Jokowi otomatis menang. Untuk menduduki kursi DKI-1, Walikota Solo itu harus mengikuti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
Selasa, 26 November 2024 – 12:18 WIB - Legislatif
Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
Selasa, 26 November 2024 – 09:54 WIB - Pilkada
Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
Selasa, 26 November 2024 – 07:31 WIB - Pilkada
Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
Selasa, 26 November 2024 – 06:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Sepak Bola
Jadwal Timnas Indonesia di Grup B ASEAN Championship 2024
Selasa, 26 November 2024 – 08:43 WIB