Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Putuskan Petani Penggarap Lahan Negara Tak Perlu Bayar Sewa

Rabu, 05 November 2014 – 21:48 WIB
MK Putuskan Petani Penggarap Lahan Negara Tak Perlu Bayar Sewa - JPNN.COM

Menanggapi putusan ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menyatakan, meski permohonan tak semua dikabulkan MK tetapi pembatala pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 telah menjadi kemenangan penting dalam memperjuangkan hak petani khususnya petani kecil.  "Jadi tidak ada hak sewa yang selama ini digunakan sebagaimana ada tanah negara yang disalahgunakan," ujar Henry.(flo/jpnn)

 

JAKARTA - Para petani di Indonesia kini bisa bernapas lega karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News