MK Putuskan Pilkada Kubu Raya Sah
Dalil Tak Terbukti, Mentah Di PersidanganSenin, 19 Januari 2009 – 20:59 WIB
Disebutkan, sekalipun terdapat pelanggaran yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kubu Raya, tetapi pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara Pasangan Calon Terpilih.
Pada bagiannya, dalam eksepsi MK, Akil Mohtar membacakan putusan, bahwa dari hasil pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan selama persidangan, hampir semua dalil yang diajukan Pemohon tidak didukung alat bukti yang sah dan tidak terbukti di persidangan. “Oleh karenanya, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” katanya.
Disebutkan, pelanggaran-pelanggaran lainnya yang terjadi tidak signifikan untuk mengubah perolehan suara berdasarkan Berita Acara KPUD Kubu Raya. Misalnya, adanya 13 suara orang sakit, yang diindikasikan oleh Pemohon dimanipulasi , sehingga suara tersebut masuk ke pasangan Bupati terpilih, Muda-Andreas. “Walaupun 13 suara tersebut dimasukkan ke pasangan Sujiwo-Raja Sapta Oktohari, jumlahnya tidak signifikan sehingga dapat mengubah perolehan suara Muda-Andrea,” jelasnya. “Oleh karenanya menurut Mahkamah permohonan Pemohon harus ditolak,” tambah Akil. (lev)