MK Putuskan PSU Pilkada Jambi di 88 TPS, Irjen Rachmad Langsung Keluarkan Imbauan Tegas
jpnn.com, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Jambi di 88 TPS.
Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo langsung mengeluarkan imbauan tegas.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu meminta semua pihak menghormati putusan MK terkait gugatan Pilkada Jambi 2020.
"Saya mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pada 88 TPS," kata Irjen Albertus Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi di Jambi, Senin (22/3).
Irjen Rachmad mengatakan Polda Jambi siap mengamankan pelaksanaan PSU di sejumlah TPS sebagaimana amar putusan MK.
"Polda Jambi siap untuk mengamankan pelaksanaan PSU," kata Irjen Rachmad.
MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh untuk sebagian.
MK juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tanggal 19 Desember, yang memenangkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.