MK Putuskan SJSN Tetap Tarik Iuran
Senin, 21 November 2011 – 22:28 WIB
Sementara saat ditemui usai sidang, Juru Bicara MK Akil Mochtar menjelaskan, UUD 1945 mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial, tapi tidak mewajibkan untuk menganut sistem jaminan sosial tertentu. Menurutnya, Pasal 34 ayat (2) hanya menentukan kriteria konstitusional yang mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial yang mencakup seluruh rakyat sesuai harkat kemanusiaan.
“Karena itu sistem apapun yang dipilih dalam pengembangan sistem jaminan sosial tetap konstitusioanal sepanjang sistem tersebut mencakup seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu,” kata Akil.
Untuk diketahui, para penggugat meminta MK membatalkan Pasal 17 UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosial. Menurut mereka, kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial adalah kewajiban negara karena itu, jika memungut iuran dari masyarakat maka negara menegasikan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Hal itu melanggar hak konstitusional pemohon atas kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 UUD 1945. (kyd/jpnn)