MK Putuskan SJSN Tetap Tarik Iuran
Senin, 21 November 2011 – 22:28 WIB
JAKARTA – Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia tetap dilaksanakan dengan sistem asuransi yang memungut iuran dari para pesertanya. Kepastian itu didapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang digugat Maemunah, Sugiarto, Sri Linda Yanti, Rohayati Ketaren, Yunus, Tutut Herlina, Wilem Englebert, Marlo Sitompul, Dominggus Oktavianus, Salamuddin. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Senin (21/11).
Dalam pertimbangan mahkamah, sistem jaminan sosial ini justru mengimplemtasikan Pasal 34 ayat (2) untuk mengembangkan sistem jaminan sosial; bagi seluruh rakyat dan memberdayakan golongan lemah sesuai martabat kemanusiaan.
UU SJSN ini telah menetapkan pilihan dalam bentuk asuransi sosial yang didanai oleh premi maupun melalui bantuan sosial yang dananya diperoleh dari pendapatan pajak. “Mahkamah berpendapat UU SJSN telah cukup memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945,”ujar hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
JAKARTA – Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia tetap dilaksanakan dengan sistem asuransi yang memungut iuran dari para pesertanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
Sabtu, 23 November 2024 – 17:21 WIB - Humaniora
Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
Sabtu, 23 November 2024 – 14:21 WIB - Humaniora
Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
Sabtu, 23 November 2024 – 14:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
Sabtu, 23 November 2024 – 14:21 WIB - Bulutangkis
Nomor 1 Dunia Keok, Jojo Tembus Final China Masters 2024 & BWF World Tour Finals
Sabtu, 23 November 2024 – 14:13 WIB - Hukum
Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
Sabtu, 23 November 2024 – 11:38 WIB - Politik
Inilah Sosok Komisioner KPU Kota Bogor yang Diduga Menerima Dana Puluhan Juta dari Istri Dokter Rayendra
Sabtu, 23 November 2024 – 12:00 WIB - Pilkada
Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
Sabtu, 23 November 2024 – 15:24 WIB