MK Repotkan KPUD
Selasa, 06 Januari 2009 – 17:56 WIB
Mantan pimpinan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) itu mengatakan, kalau MK memutuskan pemungutan suara ulang dan memberikan tenggat waktu 60 hari, maka itu sudah masuk bulan Maret. Sementara, pada Maret itu KPUD sudah super sibuk, yakni memilah-milahkan dan mendistibusikan logistik pemilu legislatif.
"Kalau KPUD harus juga mempersiapkan dan menyelenggarakan pemungutan suara ulang pilkada, maka KPUD akan sangat kerepotan, apalagi seluruh unsur penyelenggara seperti PPK, bulan Maret itu semua super sibuk," ujar Ray Rangkuty kepada JPNN di Jakarta, Selasa (6/1).