MK Sahkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Jumat, 04 Mei 2012 – 11:06 WIB
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Aceh, Jumat (4/5), menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, maka keputusan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan pasangan Zaini-Muzakir sebagai pemenang pemilukada Aceh, sudah sah.
Mengenai sejumlah tudingan aksi-aksi intimidasi dan teror yang dilakukan kader Partai Aceh, Mahkamah berpendapat, hal tersebut merupakan ranah hukum pidana. "
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Politik
Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:11 WIB - Parpol
Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 15:35 WIB - Parpol
Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Konon Berkas Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, Isinya Mengejutkan
Senin, 06 Mei 2024 – 04:09 WIB - Bisnis
Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB - Kriminal
Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
Senin, 06 Mei 2024 – 01:31 WIB - Politik
Soal Pikada Solo, Kevin Fabiano Pegang Prinsip Petuah Jawa, 'Alon-alon Waton Kelakon'
Senin, 06 Mei 2024 – 05:59 WIB - Hukum
Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
Senin, 06 Mei 2024 – 01:46 WIB