MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:25 WIB
Menurut Alim, kalaupun PKDI versi Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo dianggap sebagai partai yang sah, akan tetapi sesuai fakta dan bukti dalam persidangan menurut Mahkamah, pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo tetap tidak memenuhi syarat karena Bakal Calon Wakil Bupati, Wenny masih merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Udara sehingga tidak sesuia ketentuan pasal 59 ayat 5 huruf g UU 12/2008.
"Mahkamah tidak menemukan rangkaian fakta dan bukti hukum telah terjadi pelanggaran terhadap hak perseorangan untuk menjadi calon ataupun indikasi dari termohon untuk menghalangi terpenuhinya syarat bakal pasangan calon dalam pemilu," ujar Alim.
Sementara, gugatan pasanagan Irianto Malinglong-Ehud Salamat dinilai Mahkamah tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. "Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum permohonannya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang membacakan pertimbangan majelis hakim konstitusi.