MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:25 WIB
"Lagi pula setelah Mahkamah mencermati keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Bangkep tidak ada bukti pelangaran pemilukada dalam kasus tersebut. Oleh karena itu dalil permohonan tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," ujar Akil.(kyd/jpnn)