MK Sahkan Keputusan KPUD Tuba Barat
Jumat, 28 Oktober 2011 – 19:34 WIB
JAKARTA – Gugatan tiga pasangan calon kepala daerah, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Ahmad Sodiki dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (28/10). Karenanya, MK mengesahkan keputusan KPUD Tuba Barat yang menetapkan pasangan Bachtiar-Umar Ahmad sebagai pasangan yang memperoleh suara tertinggi dalam Pemilukada tersebut.
Menurut Mahkamah, setelah mempersandingkan bukti-bukti dari para pihak serta dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, tidak cukup memberikan keyakinan bahwa pelanggaran berupa politik uang yang dilakukan tim pasangan Bachtiar-Umar Ahmad dengan membagikan uang Rp75 ribu dan sarung bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.
"Kalaupun benar, hal itu hanya terjadi secara sporadic dibeberapa tempat saja yang tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait," kata hakim Hamdan Zoelva dalam pertimbangan Mahkamah.
JAKARTA – Gugatan tiga pasangan calon kepala daerah, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:47 WIB - Politik
HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:01 WIB - Pilkada
Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:50 WIB - Parpol
Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB