Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Segera Umumkan Komposisi Majelis Kehormatan

Kamis, 03 Oktober 2013 – 10:41 WIB
MK Segera Umumkan Komposisi Majelis Kehormatan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, pihaknya segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa Ketua MK Akil Mochtar dari sisi etik.

"Fungsi Majelis Kehormatan tentu akan memeriksa Pak Akil muchtar. Proses hukum (di KPK) kita hormati. MK melihat aspek etiknya.  Masih bertahap dan lihat perkembangan," kata Hamdan didampingi para Hakim MK memberikan keterangan pers, Kamis (3/10) dinihari.

Dijelaskan Hamdan, Majelis Kehormatan itu anggotanya terdiri dari satu Hakim Konstitusi, satu Pimpinan Komisi Yudisial, mantan Pimpinan Lembaga Negara, mantan Hakim Khusus, guru besar atau senior di bidang hukum.

Dia mengatakan, dalam waktu singkat, akan  mengumumkan terbentuknya Majelis Kehormatan tersebut.

"Kami koordinasi untuk mencari nama-nama yang tepat untuk menjadi Anggota Majelis Kehormatan," kata Hamdan lagi.

Lebih jauh dia mengatakan, persidangan di MK akan tetap berjalan seperti biasa. "Hanya jam dan waktunya yang diatur. Semuanya akan berjalan seperti biasa," tuntas Hamdan.

Akil ditangkap bersama Anggota Komisi II DPR Chairunnisa dan pengusaha berinisial CN di rumah jabatannya di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10) malam. Dari penangkapan, KPK menemukan uang dollar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai 2 hingga 3 miliar. Uang itu diduga suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Setelah menangkap ketiganya, KPK kemudian menciduk lagi dua orang di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Yakni, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hamit Bintih serta DH dari kalangan swasta.

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, pihaknya segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa Ketua MK Akil Mochtar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News